Sabtu, 31 Agustus 2013

Proposal Skripsi ASP (Analisis Kinerja Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Belu)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah tingkat kabupaten diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus masyarakat menurut kehendak sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter,fiskal,agama dan kewenangan lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagai konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, adil merata dan berkesinambungan. Kewajiban itu akan terpenuhi apabila pemerintah daerah dapat mampu mengelola potensi daerahnya yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi sumber daya keuangan secara optimal.
Kritik yang muncul adalah pemerintah pusat terlalu dominan terhadap daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan pemerintah pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas daerah. Pemerintah daerah kurang diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang selama ini diberikan kepada daerah tidak disertai dan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan Sumber Daya Manusia(SDM) yang professional, dan pembiayaan yang adil, tetapi justru ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Masalah perimbangan keuangan ini merupakan salah satu tuntutan reformasi, dan sebagai tanggung jawab atas tuntutan tersebut pemerintah telah menetapkan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yg kemudian direvisi melalui Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fakta, data dan pengalaman selama ini menunjukkan bahwa hampir disemua daerah presentase pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil. Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari suatu daerah bukanlah disebabkan karena secara struktural daerah memang miskin atau tidak memliki sumber-sumber keuangan yangg potensial, tetapi lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat. Selama ini sumber-sumber keuangan yang potensial di daerah dikuasai oleh pemerintah pusat.
Di samping itu, krisis ekonomi yang terjadi telah mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi diberbagai daerah sehingga terjadi peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan permasalahan sosial lainnya, serta memicu berbagai unjuk rasa diberbagai daerah sebagai wujud ketidakpuasan terhadap pemerintah. Penurunan kegiatan ekonomi diberbagai daerah juga menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah secara otonom.
Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan professional. Untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yg selama ini dijalankan. Hal tersebut karena pada saat ini dan dimasa yang akan datang pemerintah (pusat dan daerah) akan mengahadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun internal masyarakat.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2003, pada rancangan Undang-undang atau peraturan daerah tentang laporan keuangan pemerintah pusat /daerah disertakan atau dilampirkan informasi tambahan mengenai kinerja instansi pemerintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh pengguna anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Pengungkapan informasi tentang kinerja instansi pemerintah adalah relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasi secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program. Secara luas pengguna analisis rasio sudah diterapkan pada lembaga perusahan yang bersifat komersial sebagai alat analisis keuangan, sedangkan pada lembaga publik, khususnya pemerintah daerah, masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan penyajian laporan keuangan pada lembaga pemerintah daerah terbatas dimana sifat dan cakupannya berbeda dengan penyajian laporan keuangan pada lembaga perusahaan yang bersifat komersial. Kreativitas dan inisiatif suatu daerah dalam menggali sumber keuangan akan sangat bergantung pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah itu sendiri. Disatu sisi, mobilisasi sumber daya keuangan untuk membiayai berbagai aktivitas daerah ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya. Kabupaten Belu sebagai salah satu daerah otonom ditinjau dari target realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) Tahun  2009 sampai dengan 2011 belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Hal ini terlihat dari realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari beberapa tahun terakhir yang selalu meningkat terus bahkan melebihi dari biaya yang dianggarkan sehingga daerah mengalami defisit. Sedangkan realisasi pendapatan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dan juga terlihat dari ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pihak eksternal. Berdasarkan kondisi tersebut diatas mendorong penulis untuk melakukan pengukuran kinerja pada pemerintah daerah di kabupaten Belu dalam mengelola keuangan daerahnya dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, dalam kasus ini dilakukan pembatasan pada kemampuan keuangan kabupaten Belu sehingga skripsi ini dibuat dengan judul : analisis kinerja keuangan daerah pada pemerintah kabupaten Belu.
1.2 Masalah pokok
Terkait dengan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka yg menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana analisis kinerja keuangan menjadi salah satu alat yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah kabupaten Belu dalam mengelola keuangan daerah sebagaimana dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
1.3 Tujuan penelitian
1.    Untuk mengukur efeksitvitas dan efisiensi dalam merealisasikan anggaran  pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam hal ini kabupaten Belu.
2.    Untuk melihat pertumbuhan dan perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu dengan tujuan untuk menyusun kebijakan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang.

1.4 Manfaat Penelitian
a.    Bagi pemerintah pusat dan provinsi sebagai bahan masukan dalam membina pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
b.    DPRD sebagai wakil dari rakyat (masyarakat) dan pihak eksekutif sebagai landasan dalam menyusun APBD berikutnya.
c.    Bagi penulis, untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai bagaimana perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah kabupaten Belu. 
BAB II
Metode penelitian
2.1 Daerah penelitian
Daerah atau objek penelitian yg dipilih oleh penulis adalah kabuptaen Belu pada kantor daerah kabupaten Belu. Objek penelitian ini dipilih karena alasan aksebilitas dan ketersediaan data.
2.2 Metode pengumpuln data
Dalam melakukan penelitian untuk menyusun skripsi ini, metode yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dilakukan secara langsung pada objek penelitian. Survei lapangan dilakukan dengan mendatangi kantor daerah kabupaten Belu.
2.3 Jenis dan sumber data
Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yaitu data yg dikumpulkan oleh kantor daerah kabupaten Belu baik melalui pencatatan maupun dokumentasi, serta sumber informasi lainnya yang ada kaitannya dengan pembahasan skripsi ini.
2.4 Metode analisis
Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan analisis deskriptif, yaitu suatu metode analisis yang menguraikan data yang ada sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai pertumbuhan dan perkembangan perolehan pendapat dan pengeluaran atas objek yang diteliti dengan menggunakan beberapa rasio untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah kabupaten Belu. Beberapa rasio yg diguanakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah yaitu :
Rasio efektivitas    :
Rasio kemandirian:      
Rasio share              :                 
Rasio growth                        :        
(Sumber : Setiaji, 2007)
Keterangan                  : Pendapatan Asli Daerah Periode i
                                                : Pendapatan Asli Daerah periode i-1

2.5 Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini dilakukan penulis secara sistematis dan membaginya dalam beberapa bab :
            Bab I. Pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah yang diangkat penulis dalam menyusun skripsi ini, rumusan masalah, tujuan penelitian serta manfaat penelitian.
Bab II. Metodologi Penelitian, bab ini menjelaskan metodologi penelitian yang digunakan penulis. Terdiri dari metode penelitian yang digunakan penulis. Terdiri dari metode penelitian, objek penelitian, metode pengumpulan data, jenis dan sumber data, metode analisis serta sistematika penulisan.
Bab III. Landasan Teori, menyajikan landasan teori yang berkenaan dengan akuntansi, anggran, kinerja, pendapatan serta teori-teori lainnya yang berkaitan dengan masalah yang penulis angkat.
Bab IV. Gambaran Umum Daerah Penelitian, menguraikan tentang gambaran umum daerah penelitian yang meliputi sejarah singkat daerah penelitian,keadaan geografis, struktur organisasi, dan lain-lain.
Bab V. Analisi dan Pembahasan, memuat analisis rasio-rasio yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah.
Bab VI. Kesimpulan dan saran, merupakan bab penutup dimana penulis akan mencoba memberikan kesimpulan yang dapat ditarik setelah melakukan penelitiandan menganalisa hasil dari penelitian yang dilakukan. Serta mengajukan beberapa saran yang mungkin berguna bagi pemerintah daerah kabupaten Belu.

BAB III
LANDASAN TEORI
3.1 Kinerja
3.1.1 Pengertian kinerja
Informasi akuntansi sangat bermanfaat untuk menilai pertanggungjawaban kinerja manajer. Karena penilaian kinerja pada dasarnya merupakan penilaian perilaku manusia dalam melaksanakan peran yang dimainkan dalam mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi oragnisasi. Dimana, gambaran pencapaian tertuang dalam perumusan penskemaan strategis (strategic planning) suatu organisasi. Secara umum kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu untuk memotivasi personal dalam mencapai sasaran organisasi dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan oleh organisasi.
Kinerja instansi pemerintah sifatanya multidimensional. Dalam arti, tidak ada indikator tunggal yang dapat digunakan untuk menunjukkan tingkat keberhasilan secara komprehensif untuk semua jenis instansi pemerintah. Indikator kinerja instansi pemerintah mestinya tidak hanya dipahami oleh pejabat atau aparatur instansi pemerintah (publik servant), namun juga oleh pihak lain seperti legislative, investor, kreditor, institusi internasional, pengamat dan juga masyarakat umum, jadi dengan adanya indikator yang jelas akan tercipta konsensus dari berbagai pihak internal maupun eksternal untuk menhindari kesalahan interpretasi selama pelaksanaan program dan dalam menilai keberhasilan suatu instansi pemerintah.
Pengukuran Kinerja
Larry D Stout (1993) dalam performance Measurement Guide, menyatakan bahwa :”pengukuran atau penilaian kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapain misi (mission accomplishment) melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses”. Pengukuran suatu kinerja tidak hanya dilakukan pada input (masukan) program, tetapi juga pada keluaran manfaat dari program. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik, sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan dimasa mendatang.
Dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan suatu instansi pemerintah sangat dibutuhkan adanya indikator yang jelas. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapain suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Dengan catatan pencapaian indicator kinerja suatu organisasi diharapkan dapat mengetahui prestasinya secara objektif dalam periode waktu tertentu. Kegiatan dan program organisasi seharusnya dapat diukur dan dievaluasi. Ini berarti pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk :
1.    Memastikan pemahaman para pelaksana dan ukuran yang digunakan untuk pencapaian kinerja.
2.    Memastikan tercapainya skema kinerja yang disepakati.
3.    Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan membandingkan.
Pada kebanyakan organisasi swasta, ukuran kinerjanya adalah berupa tingkat laba, namun organisasi sektor publik tidak bisa hanya menggunakan ukuran laba untuk menilai keberhasilan organisasi tetapi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah maka seharusnya pemerintah daerah dapat mengelola dan menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Akan tetapi, terdapat kecenderungan diberbagai instansi pemerintah pusat yang enggan menyerahkan kewenangan yang lebih besar kepada daerah otonom, akibatnya pelayanan publik menjadi tidak efektif, efisien dan ekonomis sehingga tidak tercapainya pencapain kinerja.
Anggaran
Pengertian anggaran
Perencanaan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari proses manajemen organisasi. Demikian juga, anggaran mempunyai posisi yang sangat penting karena mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berpikir tentang pengintegrasian aktivitas ke arah tujuan organisasi. Pemikiran strategis manajemen didokumentasikan dalam berbagai dokumen perencanaan. kesluruhan  proses diintegrasikan dalam prosedur penganggaran organisasi.
Menurut The National Committee on Governmental Accounting (NCGA)