Standard Akuntansi Keuangan Untuk ETAP
Pada tanggal 19 Mei 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
SAK ETAP ini nampak seide dengan International Financial Reporting Standard for Small and Medium-sized Entities (IFRS for SMEs). Meskipun memiliki judul yang berbeda, namun baik SAK ETAP maupun IFRS for SMEs sama-sama diperuntukkan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik, hanya saja istilah yang digunakan sebagai judul pada IFRS adalah small and medium-sized entities (SMEs).
Jadi, apabila kita membandingkan judul pada IFRS for SMEs dan SAK ETAP, maka istilah entitas tanpa akuntabilitas publik (lihat di Bab 1 Ruang Lingkup SAK ETAP) sama pengertiannya dengan small and medium-sized entities (lihat di Section 1 Scope of IFRS for SMEs). Apabila SAK ETAP telah disahkan pada bulan Mei 2009, IFRS for SMEs sendiri baru disahkan pada bulan Juli 2009.
Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan; dan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
a. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal;
b. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah: a. pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha; b. kreditur; dan c. lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP.
Akan tetapi, bila suatu entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan menyusun laporan keuangannya sesuai IFRS for SMEs, maka laporan keuangan yang disusun tersebut tidak boleh menyatakan bahwa “laporan keuangan telah disusun sesuai dengan IFRS for SMEs”, meskipun terdapat undang-undang atau regulasi yang mengizinkan penggunaan IFRS for SMEs bagi entitas yang memiliki akuntabilitas yang signifikan.
situs IAI dengan judul “Peluncuran Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)” yang dipublikasikan pada tanggal 15 Juli 2009.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meluncurkan standar akuntansi syariáh dalam tiga bahasa serta standar akuntansi ETAP (SAK ETAP) di dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia di kota Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009.
“Standar Akuntansi untuk Entitas tanpa akuntabilitas publik akan membantu perusahaan kecil menengah dalam menyediakan pelaporan keuangan yang tetap relevan dan andal dengan tanpa terjebak dalam kerumitan standar berbasis IFRS yang akan kita adopsi di dalam Standar Akuntansi PSAK kita. Proses harmonisasi IFRS dan PSAK kita harapkan akan selesai pada tahun 2012 “ demikian ungkap ketua DSAK, M. Jusuf Wibisana. “SAK ETAP ini akan khusus digunakan untuk perusahaan tanpa akuntanbilitas publik yang signifikan. Perusahaan yang terdaftar di dalam bursa efek dan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan tetap harus menggunakan PSAK kita yang umum. SAK ETAP ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2011 namun penerapan lebih awal di 2010 diperbolehkan” Ujar ketua DPN IAI, Ahmadi Hadibroto.
Standar akuntansi syariáh akan diluncurkan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan bahasa Arab. Standar ini diharapkan dapat mendukung industri keuangan syariáh yang semakin berkembang di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua standar tersebut, maka standar akuntansi di Indonesia menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi yakni SAK (Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum), SAK ETAP dan SAK Syariáh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar