Jumat, 11 Februari 2011

Tugas Perencanaan Pajak

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
1. Pemeriksaan pajak
Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, system pemungutan pajuak di Indonesia berubah dari official assessment menjadi selfassessment. Upaya pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan system selfassessment, perlu diikuti dengan tindakan pengawasan guna mewujudkan tercapainya sasaran kebijaksanaan perpajakan. Sehubungan dengan dengan hal itu maka para pemeriksa pajak dalam melalkukan tugas pengawasan perlu didukung oleh berbagai factor penunjang, slah satunya adalah menerapkan langkah strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena tujuan utma dari pemeriksaan pajak adalah meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakkan hokum (law enforcement) sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
2. Pengertian Umum
 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,mengumpulkan, mengolah data/ atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 Pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktoral Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas,wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
 Pembukuan adalah suatu proses pencacatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan beruapa nerca dan laporan laba rugi pada setiap pajak tahun terakhir.
 Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidk disetujui dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak.
 Kertas kerja pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti keterangan yang dilakukan, dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
 Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
 Bukti permulaan adalah keadaan dan/ bukti-bukti baik berupa keterangan, tujuan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh wajib pajak yang dapat menimbulkan pada kerugian Negara.
 Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dalam bidang perpajakan.
TUJUAN PEMERIKSAAN
Tujuan pemeriksaan adalah untuk:
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan hal:
 SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah di berikan pengembalian opendahuluan kelebihan pajak.A
 SPT tahunan pajak penghasilan menunjukkan rugi
 SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan
 SPT yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen pajak
 Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban SPT tidak dipenuhi
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dalam rangka :
 Pemberian NPWP pajak secara jabatan
 Penghapusan NPWP
 Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
 Wajib pajak mengajukan keberatan
 Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma perhitungan penghasilan Netto
 Pencocokan data dan/atau alat keterangan
 Penentuan wajib pajak bertempat di daerah terpencil
 Penentuan satu atau lebih tempat terutang pajak pertambahan nilai
 Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain angka 1 sampai dengan 8.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMERIKSAAN
1. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas taua pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.
2. Wajib pajak yang diperuksa wajib :
a. Memoperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan pemeriksaan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan member bantuan guna kelancaran pemeriksaan
c. Memberikan keterangan lain
3. Buku. Catatan, dan dokumen, serta data informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh wajib pajak paling lama 1(satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
4. Dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan diatas (No.1) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Apabila dalam rangka mengungkapkan pembukuan, pencatatan, serta dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
6. Dirjen pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangna tertentu serta barang bergerak dan/ atau tidak bergerak apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban.
WAJIB PAJAK GO PUBLIC
Terhadap wajib pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public dengan pendapat wajar tanpa pengecualian jika :
1. SPT tahunan wajib pajak menyatakan lebih bayar
2. Terpilh untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko

Perwakilan wajib pajak dalam pemeriksaan
1. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal :
 Badan oleh pengurus
 Badan yang dinyatakan pailit oleh curator
 Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
 Badan dalam likuidasi atau likuidator
 Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya
 Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunnya.
2. Wakil dari wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan dirjen pajak bahwa mereka dalaqm kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggungjawab atas pajak yang terutang tersebut.
3. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Persyaratan serta pelaksanaa hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
5. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah seorang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Mekanisme Pemeriksaan Pajak sebagai Tindakan Pengawasan
Kerangka pemikiran tentang pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem self assessment, merupakan manifestasi dari adanya upaya pemberdayaan terhadap wajib pajak dalam kaitannya dengan kepatuhan.
Mekanisme pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan sitem self assessment.













Umpan balaik
Ruang Lingkup Pemeriksaan
a. Pemeriksaan sederhana, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak dalam rangka kerja sama operasi atau konsorsium, untuk seluruh jenis pajak atau jenis-jenis pajak tertentu, termasuk Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot kedalaman yang sederhana.
Pemeriksaan sederhan dilakukan melalui :
1. Pemeriksaan sederhana kantor (PSK)
2. Pemeriksaan sederhana Lapangan (PSL)
b. Pemeriksaan lengkap (PL), yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak dalam rangka kerja sama operasi atau konsorsium, di lapangan dan di kantor unti pelaksanaan pemeriksaan pajak lengkap, untuk seluruh jenis pajak, termasuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yaitu yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan pada umunya.
Jenis dan Prioritas Pemeriksaan
Jenis pemeriksaan terdiri atas :
1. Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.
2. Pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak berkenaan dengan adanya masalah dan/atau keterangan yang secara khusus berkaitan dengan wajib pajak yang bersangkutan
3. Pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan
4. Pemeriksaan wajib pajak lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap cabang perwakilan, pabrik atau tempat usaha dari wajib pajak domisili, yang lokasinya berada di laur wilayah kerja unti pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak domisisli
5. Pemeriksaan tahun berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan dalan tahun berjalan untuk jenis0jenis pajak tertentu dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya.
Prioritas pemeriksaan pajak ditetapkan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan rutin terhadap SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar dan/atau SPT tahunan PPh pasal 21 yang menyatakan lebih bayar dan/atau SPA masa PPN yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan membayar pajak.
2. Pemeriksaan bukti permulaan
3. Pemeriksaan wajib pajak lokasi
4. Pemeriksaan khusus
5. Pemeriksaan rutin selain pemeriksaan rutin sebagaiman di maksud dalam angka 1)
6. Pemeriksaan tahun berjalan
Jangka waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diterapkan sebagai berikut :
1. PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, terhitung sejak saat surat panggilan dikirim kepada wajib pajak
2. PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak (Pemeriksaan Sederhan Lapangan) disampaikan kepada wajib pajak.
3. PL harus diselesaikan dalam janghka waktu 2 bulan, terhitung sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak (pemeriksaan lengkap) disampaikan kepada wajib pajak
4. PSK terhadap SPT Masa PPN yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh pengusaha kena pajak eksportir tertentu (PET) harus diselesaikan dal;am jangka waktu paling lama 6 hari, terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
5. PSL sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan pajak (SP3) wajib pajak lokasi diterbitkan, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
6. PL sehubungan dengan pelaksanaan wajib pajak lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 hari, terhitung sejak tanggal surat perintah opemeriksaan pajak (SP3) wajib pajak lokasi diterbitkan, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
7. PSL atau PL sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan tahun berjalan harus diselesaikan dalan jangka waktu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat perintah pemberitahuan pemeriksaan pajak (SP3) disampaikan kepada wajib pajak, dan jangka waktru tersebut tidak dapat diperpanjang
8. PSL atau PL sehubungan dengan pelaksaan pemeriksaan khusus berdasarkan instruksi dari direktur pemeriksaan oajak atau kepala kantor wilayah DJP harus diselesaikan dengan memerhatikan jangka waktu yang tertera pada instruksi pemeriksaan khusus tersebut
9. PL sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan instruksi dari direktur pemeriksaan pajak atau kepala kontor wilayah DJP harus diselesaikan dengan memerhatikan jangka waktu yang tertera pada instruksi pemeriksaan bukti permulaan tersebut
Terhadap pemeriksaan yang jangka waktu penyelesainnya dapat diperpanjang, diterapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan paling lama :
a. 3 minggu untuk PSK, dan tidak dapat diperpanjang lahi
b. 1 bulan untuk PSL, dan tidak dapat diperpanjang lagi
c. 2 bulan untuk PL, dan dapat diperpanjnag 2 bulan lagi
Ruang LIngkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan produktivitas di bidang pemeriksaan, terhadap wajib pajak golongan tertentu dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian sebagai berikut :
No Golongan Wajib Pajak Ruang lingkup pemeriksaan Jangka waktu pemeriksaan
1 WP badan khusus :
a. WP masuk bursa
b. Bentuk usaha tetap bank
c. BUMN/BUMD
PSK
PSK
PSK
2 minggu
2 minggu
2minggu
2 WP orang pribadi dan WP badan besar lainnya PL/PSL/PSK 2 bulan/1 bulan
3 WP orang pribadi dan WP badan menengah, termasuk para profesional PL/PSL/PSK 2 bulan/1 bulan/2 minggu
4 WP kecil dan WP orang pribadi tidsak menjalan usaha atau pekerjaan bebas PSL/PSK 1 bulan/ 2 mingggu

Pemeriksaan Ulang
Pelaksanaa pemeriksaan ulang diatur sebagai berikut :
1. Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak
2. Instrument atau persetujuan dari Dirjen pajak untuk melaksanakan pemeriksaan ulang dapat diberikan apabila :
a. Terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
b. Terdapat data baru dan data yang semula terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang,
c. Terdapat sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dirjen pajak
3. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir kali dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2000, yang dimaksud dengna data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuannya, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas.
4. Dalam kebijakan pemerintahan tahun 2000, pemeriksaan ulang ,merupakan pemeriksaan bukti permulaan atau pemeriksaan khusus sesuai dengan criteria dilakukannya pemeriksaan ulang tersebut.
Perluasan Pemeriksaan
Untuk setiap perluasan pemeriksaan harus diterbitkan surat perintah pemeriksaan surat pajak baru yang menyatakan tahun pajak diperluas.
Instruksi atau persetujuan perluasan pemeriksaan dapat diberikan dalam hal :
a. Terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakiukan tindak pidana di bidang perpajakan.
b. Hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk tahun pajak yang diperluas diperkirakan dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang dengan jumlah yang signifikan; atau
c. Terdapat sebab – sebab lain berdasarkan instruksi dirjen pajak.
Tata cara pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksa pajak, pemeriksaan, dan wajib pajak. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak yang susunannya terdiri atas seorang supervisor , seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota. Dalam pelaksanaan PSK, seorang pemeriksa pajak dapat berlaku sebagai ketua tim sekaligus merangkap sebagai satu – satunya anggota.

Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 625/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal pemeriksaan lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).
b. Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c. Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal – hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dan surat pemberitahuan (SPT).
d. Dalam hal pemeriksaan sederhana kantor (PSK), wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
e. Dalam hal pemeriksaan lapangan (PL) dan pemeriksaan sederhana lapangan (PSL), wajib pajak wajib menadatangani surat pernyataan persetujuan wajib pajak apabila seluruh hasil pemeriksaannya disetujui.
f. Dalam hal pemeriksaan sederhana lapangan (PSL), wajib pajak wajib menadatangani berita acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
g. Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku – buku, catatan – catatan, dan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila pemintaan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka jumlah pajak akan dihitung secara jabatan.
h. Wajib pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan pajak (SP3).
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan melalui PL atau PSL. SP3-nya dilampiri dengan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak yang harus disampaikan kepada wajib pajak. Pemeriksaan dinyatakan dimulai apabila surat pemberitahuan pemeriksaan pajak telah diterma oleh wajib pajak. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Pajak selama ini belum diatur, namun dimasa yang akan datang akan diatur batas waktu penyampaian tersebut yaitu selama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SP3.
Kebijakan Pemeriksaan yang akan Datang
Pemeriksaan kebijakan yang akan datang tetap diutamakan pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan di arahkan lebih mendorong akuntabilitas serta tingkat pengawasan. Upaya tersebut dilakukan dengan cara :
1. Penentuan sasaran pemeriksaan yang akan datang tepat dengan sistem criteria seleksi SPT tahunan PPh, sistem criteria seleksi khusus yaitu untuk pemeriksaan terhadap yayasan dan wsajib pajak tertentu.
2. Peningkatan efeisiensi dan efektifitas pemeriksaan melalui :
a. Penyempurnaan teknik audit sampling
b. Penggalakan pelaksanaa peer review
c. Pnegembangan lebih lanjut pemeriksaan terpadu sector-sektor usaha yang potensial yang saling terkait / berhubungan dan wajib pajak group
d. Penggunaan audit program poer sector usaha
e. Peningkatan kinerja sumber daya manusia (pemeriksa pajak) melalui program pelatihan khusus.
3. Peningkatan pengawasan pemeriksaan melalui :
a. Pemantauan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
b. Pengawasan berjenjang
c. Pelaksanaa sistem reward and punishment secara konsisten
Hak-hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Memeriksa pemeriksaan pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa
2. Meminta tindasan surat perintah pemeriksaan pajak
3. Menolak untuk diperiksa apabila pemeriksa tidak dapat menunjukan tanda pengenal pemeiksa dan surat perintah pemeriksa
4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeiksa pajak
6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dan surat pemeberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh pemeiksa pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha wajib pajak dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak
8. Memperoleh lembar asli beriat acara penyegelan apabila pemeiksa pajak melakukan penyegelan atas tempat atau raungan tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan usaha wajib pajak yang diperlukan oleh pemeriksa.
2. Memberikan kese,patan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan member bantuan guna kelancaran pemeriksa.
3. Member keterangan lisan dan/atau tertulis yang diminta pemeriksa.
PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil di l;ingkunagn Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Wewenang penyidik
a. Menerima, mencari mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b. Meneliti,mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta keterangan dan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Menerima buku, catatan, dan dokumen lain yang berkanaanedengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalan rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas, benda, atau dokumen yang dibawa.
h. Memotret sesorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
i. Memanggil seorang untuk di dengar keterangnnya dan diperuiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidik.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpjakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan disampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hokum acara pidana.
Dalam rangka pelaksanaan kewengan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak lain.
Tindakan hukumyang dapat dilakukan oleh penyidik :
a. Pemanggilan tersangka atau saksi.
b. Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil (dilakukan jika sangat diperlukan);
c. Penggeledahan.
d. Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti.
e. Penyitaan,
f. Mengambil alih dan/atau penyimpanan barang-barang tertentu.
Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalan hal:
a. Tidak terdapat cukup bukti
b. Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
c. Peristiwanya telah daluwarsa
d. Tersangkanya meninggal dunia
e. Untuk kepentingan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar