Jumat, 26 Agustus 2011

Pembubaran Firma
Persekutuan Firma dikatakan bubar apabila asosiasi awal yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan telah berakhir. Misalnya, persekutuan firma secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Dengan bubarnya Firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaan sebagai perusahaan yang sedang berjalan (going concern) juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiai perorangan – perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu- sekutu yang ada.
Kondisi yang menimbulkan pembubaran
Kondisi-kondisi yang menimnbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai beikut :
Ø  Pembubaran oleh tindakan sekutu
Tindakan tertentu seorang sekutu persekutuan firma dapat menimbulkan pembubaran. Hal ini meliputi :
1.      Pencapain waktu atau penyelesaian tujuan. Jika pencapaian waktu dinyatakan dalam persetujuan persekutuan firma, atau jika suatu tujuan tertentu harus diselesaikan, maka pencapaian waktu atau penyelesaian tujuan ini telah memenuhi kontrak persekutuan dan perusahaan dapat dibubarkan. Jika persekutuan firma tidak mempunyai umur tetap atau jika firma ini dilanjutkan setelah kondisi – kondisi yang ditetapkan terpenuhi, maka perusahaan ini dikenal sebagai persekutuan firma sukarela (partnership at will)
2.      Persetujuan yang saling menguntungkan. Pada sekutu yang dapat menyetujui persetujuan yang saling menguntungkan ini pada setiap saat untuk perubahan dalam keanggotaan atau untuk mengakhiri persekutuan mereka.
3.      Pengunduran diri seorang sekutu. Seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan firma pada setiap saat dan, dengan demikian, membubarkan perusahaan. Akan tetapi, jika seorang sekutu menggunakan wewenag ini dengan cara yang melanggar persetujuan, maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya atas kerugian yang timbul akibat tindakannya itu. Dengan kata lain, seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan firma setiap saat, tetapi ia pun harus mempunyai hak kontraktual untuk melakukan wewenang itu jika ia hendak menghindarkan diri dari kerugian – kerugian. Pengecualian atas peraturan ini terdapat dalam persekutuan firma sukarela, dimana seorang sekutu dapat mengundurkan diri setiap saat tanpa harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya. Seorang sekutu atau lebih juga dapat mengundurkan diri dari persekutuan firma tanpa harus bertanggung jawab atas kesepakatan penuh semua sekutu.


Ø  Pembuabaran karena ketentuan undang – undang
Persekutuan firm dengan sendirinya bubar karena kemungkinan – kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undang – undang yakni :
1.      Kematian seorang anggota persekutuan firma.
2.      Kepailitan seotrang sekutu atau persekutuan firm aitu sendiri.
3.      Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak syah lagi untuk bergerak atau bagi masing – masing anggota untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.
4.      Perang tehadap negeri seorang anggota yang menjadi penduduk negeri itu.

Ø  Pembuaran oleh keputusan pengadilan
Pengadilan dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal – hal sebagai berikut :
1.      Seorang sekutu tidak waras ( insanity ) atau tidak mampu untuk menyelesaikan swetiap masalah untuk memenuhi bagiaanya dalam perjanjian persekutuan firma.
2.      Sikap seorang sekutu merugikan perusahaan yang sedang dijalankan.
3.      Perselisiah intern diantara para sekutu.
4.      Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan.
5.      Alasan – alasan lain yang menyebabkan pembubaran dianggap adil, misalnya, kecuarangan atau kesalah tafsiran dalam pembentukan persekutuan firma.

Akuntansi untuk pembubaran
Masalah – masalah yang timbul yang berkaitan dengan pembubaran firma sebagai akibat dari :
1.      Penerimaan seorang sekutu baru
Seseorang dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu. Penerimaan yang demikian menimbulkan asosiasi baru dari perorangan – perorangan dan ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru, perskutuan firma yang semula – mula dianggap bubar dengan kesepakatn umum. Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutu semula tetap tunduk terhadap persetujuan ini. Dengan masukya seorang sekutu baru, maka persetujuan harsu dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian laba dan rugi di masa mendatang diantara para sekutu, dan semua hal lainnya yang menyangkut asosiasi baru ini.
Seseorang dapat memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma lewat :
a.      Pembelian kepentingan ini dari seorang atau lebih sekutu awal.
b.      Investasi aktiva yang menimbulkan kenaikan dalam modal persekutuan firma.

2.      Penyelesaian dengan pengunduran diri seorang anggota
Seorang sekutu mempnyai wewenang ( power ) untuk mengundurkan diri dari persekutuan firma setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sibawah ketentuan dalam persetujuan, maka ia berhak untuk mengklaim jumlah penuh kepentingan dalam perusahaan. Akan tetapi, jika sekutu ini mengundurkan diri dan melanggar persetujuan persekutuan firma, dan tanpa kesepakatan bersama seluruh partisipan, maka ia harus bertanggung jawab kepada sekutu lainnya atas setiap kerugian yang mereka alami akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri ini.
Pengundurna diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran sepenuhnya perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan :
a.      Pembelian kepentingan oleh salah sekutu yang lain.
b.      Pembayaran kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi kepentingannya.

3.      Penyelesain dengan ahli waris
Dengan meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persekutuan. Dalam hal ini tidak ada ketentuan khusus yang menunjukkan hal sebaliknya, laba dan rugi harus di ikhtisarkan, aktiva persekutuan firma harus dinilai, dan kepentingan sekutu yang menin ggal dunia harus ditetapkan pada tanggal meninggalnya. Laba atau rugi dari sejak tanggal penutupan buku yang berakhir ditetapkan dan dipindahkan ke p[erkiraan modal dalam rasio laba rugi yang disetujui. Perubahan nilai aktiva yang timbul dari penilain kembali juga dicatat dalam perkiraan modal dengan rasio laba rugi yang sama. Kemudian itu dijual, kewajiban dibayar, dan penyelesaian dengan ahli warisyang meninggal dan dengan sekutu yang tinggal, dilakukan.
Para sekutu dapat menetapkan dengan persetujuan, bahwa dalam hal seorang sekutu meninggal dunia, perusahaan akan dilanjutkan oleh sekutu lainnya yang masih ada. Mereka dapat menyetujui untuk menyelesaikan kepentingan sekutu yang meninggal dengan :
a.       Dengan pembayaran dari aktiva persekutuan firma
b.      Dengan pembayaran oleh masing – masing sekutu yang memperoleh kepentingan ini.
c.       Dengan pembayaran dari hasil asuransi persekutuan firma oleh sekutu yang ada yang memperoleh kepentingan sekutu yang meninggal.



4.      Mengubah persekutuan firma menjadi perseroan terbatas
Para sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan firma menjadi perseroan terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan terbatas. Apabila akte yang menetapkan perseroan terbatas diberikan, maka perseroan terbatas ini akan bertindak utnuk memperoleh aktiva bersih persekutuan firma, untuk ditukar dengan sahamnya. Saham yang diterima oleh persekutuan firma dibagikan kepada para sekutu dalam menyelesaikan kekayaan mereka. Dengan demikian, p[erseroan terbatas mengambil alih aktiva persekutuan firma dan menanggung kewajiban persekutuan firma : persekutuan firma dibubarkan dan para sekutunya sekarang menjadi pemegang saham dalam perseroan terbatas yang baru dibentuk. Dalam mencatat kegiatan perseroan terbatas yang bari dibentuk itu, buku persekutuan firma dpaat terus digunakan atau sebuah buku baru dibuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar