Pembubaran
Firma
Persekutuan
Firma dikatakan bubar apabila asosiasi awal yang bertujuan untuk menjalankan
kegiatan telah berakhir. Misalnya, persekutuan firma secara otomatis bubar jika
salah seorang sekutu meninggal dunia. Dengan bubarnya Firma, maka wewenang para
sekutu untuk menjalankan perusahaan sebagai perusahaan yang sedang berjalan
(going concern) juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiai
perorangan – perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti
pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau
seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat
dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu- sekutu
yang ada.
Kondisi
yang menimbulkan pembubaran
Kondisi-kondisi
yang menimnbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan
sebagai beikut :
Ø Pembubaran
oleh tindakan sekutu
Tindakan
tertentu seorang sekutu persekutuan firma dapat menimbulkan pembubaran. Hal ini
meliputi :
1. Pencapain
waktu atau penyelesaian tujuan. Jika pencapaian waktu dinyatakan dalam
persetujuan persekutuan firma, atau jika suatu tujuan tertentu harus
diselesaikan, maka pencapaian waktu atau penyelesaian tujuan ini telah memenuhi
kontrak persekutuan dan perusahaan dapat dibubarkan. Jika persekutuan firma
tidak mempunyai umur tetap atau jika firma ini dilanjutkan setelah kondisi –
kondisi yang ditetapkan terpenuhi, maka perusahaan ini dikenal sebagai
persekutuan firma sukarela (partnership at will)
2. Persetujuan
yang saling menguntungkan. Pada sekutu yang dapat menyetujui persetujuan yang
saling menguntungkan ini pada setiap saat untuk perubahan dalam keanggotaan
atau untuk mengakhiri persekutuan mereka.
3. Pengunduran
diri seorang sekutu. Seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri
dari persekutuan firma pada setiap saat dan, dengan demikian, membubarkan
perusahaan. Akan tetapi, jika seorang sekutu menggunakan wewenag ini dengan
cara yang melanggar persetujuan, maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu
lainnya atas kerugian yang timbul akibat tindakannya itu. Dengan kata lain,
seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan
firma setiap saat, tetapi ia pun harus mempunyai hak kontraktual untuk
melakukan wewenang itu jika ia hendak menghindarkan diri dari kerugian –
kerugian. Pengecualian atas peraturan ini terdapat dalam persekutuan firma
sukarela, dimana seorang sekutu dapat mengundurkan diri setiap saat tanpa harus
bertanggungjawab kepada sekutu lainnya. Seorang sekutu atau lebih juga dapat
mengundurkan diri dari persekutuan firma tanpa harus bertanggung jawab atas
kesepakatan penuh semua sekutu.
Ø Pembuabaran
karena ketentuan undang – undang
Persekutuan
firm dengan sendirinya bubar karena kemungkinan – kemungkinan tertentu yang ditetapkan
oleh undang – undang yakni :
1. Kematian
seorang anggota persekutuan firma.
2. Kepailitan
seotrang sekutu atau persekutuan firm aitu sendiri.
3. Setiap
kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak syah lagi untuk bergerak atau bagi
masing – masing anggota untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.
4. Perang
tehadap negeri seorang anggota yang menjadi penduduk negeri itu.
Ø Pembuaran
oleh keputusan pengadilan
Pengadilan
dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal – hal sebagai berikut :
1. Seorang
sekutu tidak waras ( insanity ) atau tidak mampu untuk menyelesaikan swetiap
masalah untuk memenuhi bagiaanya dalam perjanjian persekutuan firma.
2. Sikap
seorang sekutu merugikan perusahaan yang sedang dijalankan.
3. Perselisiah
intern diantara para sekutu.
4. Kelanjutan
perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan.
5. Alasan
– alasan lain yang menyebabkan pembubaran dianggap adil, misalnya, kecuarangan
atau kesalah tafsiran dalam pembentukan persekutuan firma.
Akuntansi
untuk pembubaran
Masalah
– masalah yang timbul yang berkaitan dengan pembubaran firma sebagai akibat
dari :
1. Penerimaan
seorang sekutu baru
Seseorang
dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu.
Penerimaan yang demikian menimbulkan asosiasi baru dari perorangan – perorangan
dan ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru, perskutuan firma yang
semula – mula dianggap bubar dengan kesepakatn umum. Persetujuan persekutuan
firma hanya mengikat sepanjang para sekutu semula tetap tunduk terhadap
persetujuan ini. Dengan masukya seorang sekutu baru, maka persetujuan harsu
dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian
laba dan rugi di masa mendatang diantara para sekutu, dan semua hal lainnya
yang menyangkut asosiasi baru ini.
Seseorang
dapat memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma lewat :
a. Pembelian
kepentingan ini dari seorang atau lebih sekutu awal.
b. Investasi
aktiva yang menimbulkan kenaikan dalam modal persekutuan firma.
2. Penyelesaian
dengan pengunduran diri seorang anggota
Seorang
sekutu mempnyai wewenang ( power ) untuk mengundurkan diri dari persekutuan
firma setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak untuk mengundurkan diri
sibawah ketentuan dalam persetujuan, maka ia berhak untuk mengklaim jumlah
penuh kepentingan dalam perusahaan. Akan tetapi, jika sekutu ini mengundurkan
diri dan melanggar persetujuan persekutuan firma, dan tanpa kesepakatan bersama
seluruh partisipan, maka ia harus bertanggung jawab kepada sekutu lainnya atas
setiap kerugian yang mereka alami akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri
ini.
Pengundurna
diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran sepenuhnya perusahaan.
Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian
dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan :
a. Pembelian
kepentingan oleh salah sekutu yang lain.
b. Pembayaran
kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi
kepentingannya.
3. Penyelesain
dengan ahli waris
Dengan
meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persekutuan. Dalam hal ini
tidak ada ketentuan khusus yang menunjukkan hal sebaliknya, laba dan rugi harus
di ikhtisarkan, aktiva persekutuan firma harus dinilai, dan kepentingan sekutu
yang menin ggal dunia harus ditetapkan pada tanggal meninggalnya. Laba atau
rugi dari sejak tanggal penutupan buku yang berakhir ditetapkan dan dipindahkan
ke p[erkiraan modal dalam rasio laba rugi yang disetujui. Perubahan nilai
aktiva yang timbul dari penilain kembali juga dicatat dalam perkiraan modal
dengan rasio laba rugi yang sama. Kemudian itu dijual, kewajiban dibayar, dan
penyelesaian dengan ahli warisyang meninggal dan dengan sekutu yang tinggal,
dilakukan.
Para
sekutu dapat menetapkan dengan persetujuan, bahwa dalam hal seorang sekutu
meninggal dunia, perusahaan akan dilanjutkan oleh sekutu lainnya yang masih
ada. Mereka dapat menyetujui untuk menyelesaikan kepentingan sekutu yang
meninggal dengan :
a. Dengan
pembayaran dari aktiva persekutuan firma
b. Dengan
pembayaran oleh masing – masing sekutu yang memperoleh kepentingan ini.
c. Dengan
pembayaran dari hasil asuransi persekutuan firma oleh sekutu yang ada yang
memperoleh kepentingan sekutu yang meninggal.
4. Mengubah
persekutuan firma menjadi perseroan terbatas
Para
sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan firma menjadi perseroan
terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan
terbatas. Apabila akte yang menetapkan perseroan terbatas diberikan, maka
perseroan terbatas ini akan bertindak utnuk memperoleh aktiva bersih
persekutuan firma, untuk ditukar dengan sahamnya. Saham yang diterima oleh
persekutuan firma dibagikan kepada para sekutu dalam menyelesaikan kekayaan
mereka. Dengan demikian, p[erseroan terbatas mengambil alih aktiva persekutuan
firma dan menanggung kewajiban persekutuan firma : persekutuan firma dibubarkan
dan para sekutunya sekarang menjadi pemegang saham dalam perseroan terbatas
yang baru dibentuk. Dalam mencatat kegiatan perseroan terbatas yang bari
dibentuk itu, buku persekutuan firma dpaat terus digunakan atau sebuah buku baru
dibuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar