Jumat, 26 Agustus 2011

PENJUALAN CICILAN
Penjualan harta benda tak-bergerak seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima uang muka, (down payment) dan sisanya dalam bentuk pembayaran cicilan selama beberapa tahun. Rencana pembayaran cicilan seperti ini telah digunakan secara luas oleh penjual harta benda tak-bergerak pribadi dan oleh orang-orang yang menjual jasa pribadi. Rencana pembayaran cicilan ini biasanya menyangkut penjualan yang berkisar dari kendaraan mobil sampai air travel.
Penjualan dengan cicilan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pola yang layak dari penetapan pendapatan. Pendapatan ini bisanya ditetapkan atas dasar akrual dalam periode dimana penjualan itu terjadi dan dalam kontrak yang tidak dipaksakan untuk harus diterima, kemudian perkiraan penagihan yang diterima pada periode yang panjang berada dalam ketidakpastian sehingga disarankan agar penetapan pendapatan ditunda sampai probabilitas penagihan dapat diperkirakan dengan layak.

Jaminan Bagi Pihak Penjual
Penjualan dengan dasar cicilan berarti pengeluaran biaya pembukuan dan penagihan yang kontinu dan dalam hal-hal tertentu, biaya pelayanan dan reparasi yang harus ditanggung oleh pihak penjual mungkin besar jumlahnya. Itulah factor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh pihak penjualdalam menetapkan kebijakan penjualan cicilan.
Dalam upaya untuk mengurangi atau menghindari kerugian pemilikan kembali, pihak penjual harus perlu mempertimbangkan tindakan pencegahan sebagai berikut :
1.    Uang muka yang ditetapkan harus cukup besar untuk menutup penurunan nilai barang karena perubahannya dari barang baru menjadi barang bekas.
2.    Periode pembayaran cicilan harus tidak terlalu lama atau panjang, sebaiknya tiap bulan.
3.    Pembayaran cicilan berkala harus melebihi penurunan nilai barang yang terjadi diantara pembayaran berkala. Apabila nilai barang ini melebihi saldo kontrak yang belum dibayar, maka pihak pembeli segan untuk tidak memenuhi kontrak.


Metode Penetapan Laba Kotor pada Penjulan Cicilan
Ada dua pendekayan umum yang dapat diambil pada penetapan laba kotor atas penjualan cicilan yaitu :
1.    Laba kotor periode penjualan yang terjadi.
Penjualan cicilan dapat dipandang sebagai transaksi dengan penanganan seperti penjualan biasa. Laba kotor ini dapat kita tetapkan pada saat penjualan, saat dimana barang-barang ditukarkan dengan klaim yang secara hokum dapat dipaksakan terhadap pelanggan atau konsumen.
2.    Laba kotor periode penagihan kas atau kontrak cicilan
Prosedur penetapan laba kotor dalam periode penagihan per kas ialah :
Ø  Penagihan dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok
Ø  Penagihan dipandang sebagai realisasi laba
Ø  Penagihan dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok dan realisasi laba

Metode Cicilan
Pada penggunaan metode cicilan dalam perkiraan, maka selisih antara harga jual kontrak dan harga pokok penjualan dicatat sebagai laba kotor yang ditangguhkan. Saldo ini ditetapkan sebagai pendapatan, yang secara berkala membandingkan periode penagihan uang kas terhadap harga jual. Dengan kata lain, prosentase laba kotor awal atas penjualan diperhitungkan pada penagihan berkala untuk menetukan jumlah yang harus ditetapkan sebagai pendapatan. Pada akhir periode saldo laba kotor yang ditangguhkan, yang masih terdapat dalam buku-buku sama dengan presentase laba kotor yang diperhitungkan atas saldo piutang cicilan pada tanggal itu.
Metode cicilan yang melaporkan laba kotor dapat digunakan untuk tujuan pajak penghasilan dalam harta benda tak-bergerak pribadi, oleh agen-agen penjual yang secara teratur melakukan rencana penjualan cicilan. Wajib pajak yang menerima pembayaran yang terendah setelah pajak untuk tahun diaman penjual itu terjadi dapat juga menggunakan metode dalam bentuk untuk melapor kasual harta benda tak-bergerak pribadi yang keuntungan :
1.    Atas penjualan yang lain daripada persediaan
2.    Atas setiap penjualan atau penempatan harta benda tak-bergerak nyata.

Penjualan Harta Benda Tak-Bergerak dengan Dasar Cicilan
Ayat jurnal yang harus disusun pada pemilikan kembali harta benda yang telah dijual tergantung pada metode yang digunakan semula dalam mencatat laba atas penjualan. Jika laba tasa penjualan ditetapkan pada waktu penjualan itu terjadi, maka ayat jurnal harus menunjukkan perolehan kembali harta benda ini menurut nilai pasar wajarnya sekarang, pembatalan saldo klaim terhadap pembeli, dan keuntungan atau kerugian dari pemilikan kembali hal benda tersebut. Jika laba ditetapkan dengan metode cicilan, maka pembatalan saldo klaim terhadap pihak pembeli harus disertai dengan pembatalan saldo laba kotor yang ditangguhkan harta benda masih dicatat dengan nilai pasar wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian atas pemilikan kembali diukur dengan selisih antara pos harta benda yang ditetapkan dan saldo kontrak cicilan yang dibatalkan.

Penjualan Barang Dagangan Berdasarkan Cicilan
Dalam mencata transaksi perlu dibedakan antara penjualan regular (biasa) dan penjualan cicilan, disamping itu, kita perlu memberikan data-data lainnya untuk mencapai laba kotor yang ditentukan sebagai akibat dari penagihan atas perkiraan cicilan.
Prosedur yang digunakan dalam akuntansi untuk pebnjualan barang dagangan berdasarkan cicilan yaitu:
1.    Prosedur alternative untuk menghitung laba kotor realisasi
2.    Penggunaan buku harian khusus pada pencatatan penjualan cicilan
3.    Penetapan umur piutang dalam akuntansi dengan metode cicilan
Penyusunan Laporan Keuangan Pada Penggunaan Metode cicilan
Neraca dari perusahaan yang melakukan penjualan cicilan mencakup piutang usaha cicilan dan saldo laba kotor yang ditangguhkan atas penjualan cicilan. Apabila aktiva lancer yang dipegang mencakup sumber daya yang layak diharapkan dapat direalisasikan menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus operasi normal perusahaan, maka piutang usaha cicilan memenuhi syarat untuk dicanyumkan sebagai piutang lancar, terlepas dari panjang waktu yang dibutuhkan untuk penagihannya.
Berkaitan dengan pengelompokkan yang tepat atas saldo laba kotor yang ditangguhkan dalam neraca, para akuntan telah mengambil beberapa sikap dan pendapat yang bertentangan. Telah dikemukakan bahwa saldo ini dilaporkan sebagai :
1.    Sebuah pos kewajiban yang harsu dimasukkan dibawah judul pendapatan yang ditangguhkan.
2.    Sebuah perkiraan penilaian aktiva yang harus dikurangkan dari piutang usaha cicilan
3.    Sebuah pos modal harus dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
Pendekatan-pendekatan yang menyatakan pengelompokan kembali laba kotor yang ditangguhkan kedalam tiga elemen yaitu :
1.    Penyisihan untuk beban yang kontinu, yang masih diantisipasi dalam penagihan piutang usaha cicilan yang meliputi beban-beban yang timbul dari ketidakmampuan membayar dan pemilikan kembali.
2.    Kewajiabn pajak penghasilan atas bagian dari laba kotor yang belum ditetapkan dalam SPT pajak.
3.    Saldo yang menyatakan laba bersih yang ditetapkan pada kontrak penjualan cicilan.
Penjualan Cicilan dengan Tukar Tambah
Dalam penjualan tertentu yang dilakukan berdasarkan cicilan, perusahaan akan menerima barang tukar tambah sebgai pembayaran sebagian atas kontrak penjualan cicilan baru. Jika jumlah yang ditetapkan atas barang yang ditukarkan, merupakan nilai yang akan memungkinkan perusahaan merealisasi laba kotor atas penjualannya kembali, maka tidak akan timbul masalah khusus.
Ketidakmampuan Membayar dan Pemilikan Kembali
Ketidakmampuan membayar atas kontrak penjualan cicilan dan pemilikan kembali barang yang telah dijual membutuhkan sebuah ayat jurnal dalam buku pihak penjual, yang melaporkan barang dagangan yang diperolehnya kembali, yang membatalkan piutang usaha cicilan beserta saldo laba kotor yang ditangguhkan, dan yang ,mencatat keuntungan atau kerugian atas pemilikan kembali barang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar