PENJUALAN CICILAN
Penjualan harta benda tak-bergerak
seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana
pihak penjual menerima uang muka, (down payment) dan sisanya dalam bentuk
pembayaran cicilan selama beberapa tahun. Rencana pembayaran cicilan seperti
ini telah digunakan secara luas oleh penjual harta benda tak-bergerak pribadi
dan oleh orang-orang yang menjual jasa pribadi. Rencana pembayaran cicilan ini
biasanya menyangkut penjualan yang berkisar dari kendaraan mobil sampai air
travel.
Penjualan dengan cicilan dapat
menimbulkan pertanyaan mengenai pola yang layak dari penetapan pendapatan.
Pendapatan ini bisanya ditetapkan atas dasar akrual dalam periode dimana
penjualan itu terjadi dan dalam kontrak yang tidak dipaksakan untuk harus
diterima, kemudian perkiraan penagihan yang diterima pada periode yang panjang
berada dalam ketidakpastian sehingga disarankan agar penetapan pendapatan
ditunda sampai probabilitas penagihan dapat diperkirakan dengan layak.
Jaminan
Bagi Pihak Penjual
Penjualan dengan dasar cicilan berarti
pengeluaran biaya pembukuan dan penagihan yang kontinu dan dalam hal-hal
tertentu, biaya pelayanan dan reparasi yang harus ditanggung oleh pihak penjual
mungkin besar jumlahnya. Itulah factor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh
pihak penjualdalam menetapkan kebijakan penjualan cicilan.
Dalam upaya untuk mengurangi atau
menghindari kerugian pemilikan kembali, pihak penjual harus perlu
mempertimbangkan tindakan pencegahan sebagai berikut :
1.
Uang
muka yang ditetapkan harus cukup besar untuk menutup penurunan nilai barang
karena perubahannya dari barang baru menjadi barang bekas.
2.
Periode
pembayaran cicilan harus tidak terlalu lama atau panjang, sebaiknya tiap bulan.
3.
Pembayaran
cicilan berkala harus melebihi penurunan nilai barang yang terjadi diantara
pembayaran berkala. Apabila nilai barang ini melebihi saldo kontrak yang belum
dibayar, maka pihak pembeli segan untuk tidak memenuhi kontrak.
Metode
Penetapan Laba Kotor pada Penjulan Cicilan
Ada dua pendekayan umum yang dapat
diambil pada penetapan laba kotor atas penjualan cicilan yaitu :
1.
Laba
kotor periode penjualan yang terjadi.
Penjualan cicilan dapat dipandang
sebagai transaksi dengan penanganan seperti penjualan biasa. Laba kotor ini
dapat kita tetapkan pada saat penjualan, saat dimana barang-barang ditukarkan
dengan klaim yang secara hokum dapat dipaksakan terhadap pelanggan atau
konsumen.
2.
Laba
kotor periode penagihan kas atau kontrak cicilan
Prosedur penetapan laba kotor dalam
periode penagihan per kas ialah :
Ø
Penagihan
dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok
Ø
Penagihan
dipandang sebagai realisasi laba
Ø
Penagihan
dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok dan realisasi laba
Metode
Cicilan
Pada penggunaan metode cicilan dalam
perkiraan, maka selisih antara harga jual kontrak dan harga pokok penjualan
dicatat sebagai laba kotor yang ditangguhkan. Saldo ini ditetapkan sebagai
pendapatan, yang secara berkala membandingkan periode penagihan uang kas
terhadap harga jual. Dengan kata lain, prosentase laba kotor awal atas
penjualan diperhitungkan pada penagihan berkala untuk menetukan jumlah yang
harus ditetapkan sebagai pendapatan. Pada akhir periode saldo laba kotor yang
ditangguhkan, yang masih terdapat dalam buku-buku sama dengan presentase laba
kotor yang diperhitungkan atas saldo piutang cicilan pada tanggal itu.
Metode cicilan yang melaporkan laba
kotor dapat digunakan untuk tujuan pajak penghasilan dalam harta benda
tak-bergerak pribadi, oleh agen-agen penjual yang secara teratur melakukan
rencana penjualan cicilan. Wajib pajak yang menerima pembayaran yang terendah
setelah pajak untuk tahun diaman penjual itu terjadi dapat juga menggunakan
metode dalam bentuk untuk melapor kasual harta benda tak-bergerak pribadi yang
keuntungan :
1.
Atas
penjualan yang lain daripada persediaan
2.
Atas
setiap penjualan atau penempatan harta benda tak-bergerak nyata.
Penjualan
Harta Benda Tak-Bergerak dengan Dasar Cicilan
Ayat jurnal yang harus disusun pada
pemilikan kembali harta benda yang telah dijual tergantung pada metode yang
digunakan semula dalam mencatat laba atas penjualan. Jika laba tasa penjualan
ditetapkan pada waktu penjualan itu terjadi, maka ayat jurnal harus menunjukkan
perolehan kembali harta benda ini menurut nilai pasar wajarnya sekarang,
pembatalan saldo klaim terhadap pembeli, dan keuntungan atau kerugian dari
pemilikan kembali hal benda tersebut. Jika laba ditetapkan dengan metode
cicilan, maka pembatalan saldo klaim terhadap pihak pembeli harus disertai
dengan pembatalan saldo laba kotor yang ditangguhkan harta benda masih dicatat
dengan nilai pasar wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian atas pemilikan
kembali diukur dengan selisih antara pos harta benda yang ditetapkan dan saldo
kontrak cicilan yang dibatalkan.
Penjualan
Barang Dagangan Berdasarkan Cicilan
Dalam mencata transaksi perlu
dibedakan antara penjualan regular (biasa) dan penjualan cicilan, disamping
itu, kita perlu memberikan data-data lainnya untuk mencapai laba kotor yang
ditentukan sebagai akibat dari penagihan atas perkiraan cicilan.
Prosedur yang digunakan dalam
akuntansi untuk pebnjualan barang dagangan berdasarkan cicilan yaitu:
1.
Prosedur
alternative untuk menghitung laba kotor realisasi
2.
Penggunaan
buku harian khusus pada pencatatan penjualan cicilan
3.
Penetapan
umur piutang dalam akuntansi dengan metode cicilan
Penyusunan
Laporan Keuangan Pada Penggunaan Metode cicilan
Neraca dari perusahaan yang melakukan
penjualan cicilan mencakup piutang usaha cicilan dan saldo laba kotor yang
ditangguhkan atas penjualan cicilan. Apabila aktiva lancer yang dipegang
mencakup sumber daya yang layak diharapkan dapat direalisasikan menjadi uang
kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus operasi normal perusahaan, maka
piutang usaha cicilan memenuhi syarat untuk dicanyumkan sebagai piutang lancar,
terlepas dari panjang waktu yang dibutuhkan untuk penagihannya.
Berkaitan dengan pengelompokkan yang
tepat atas saldo laba kotor yang ditangguhkan dalam neraca, para akuntan telah
mengambil beberapa sikap dan pendapat yang bertentangan. Telah dikemukakan
bahwa saldo ini dilaporkan sebagai :
1.
Sebuah
pos kewajiban yang harsu dimasukkan dibawah judul pendapatan yang ditangguhkan.
2.
Sebuah
perkiraan penilaian aktiva yang harus dikurangkan dari piutang usaha cicilan
3.
Sebuah
pos modal harus dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
Pendekatan-pendekatan yang menyatakan
pengelompokan kembali laba kotor yang ditangguhkan kedalam tiga elemen yaitu :
1.
Penyisihan
untuk beban yang kontinu, yang masih diantisipasi dalam penagihan piutang usaha
cicilan yang meliputi beban-beban yang timbul dari ketidakmampuan membayar dan
pemilikan kembali.
2.
Kewajiabn
pajak penghasilan atas bagian dari laba kotor yang belum ditetapkan dalam SPT
pajak.
3.
Saldo
yang menyatakan laba bersih yang ditetapkan pada kontrak penjualan cicilan.
Penjualan Cicilan dengan Tukar Tambah
Dalam penjualan tertentu yang
dilakukan berdasarkan cicilan, perusahaan akan menerima barang tukar tambah
sebgai pembayaran sebagian atas kontrak penjualan cicilan baru. Jika jumlah
yang ditetapkan atas barang yang ditukarkan, merupakan nilai yang akan
memungkinkan perusahaan merealisasi laba kotor atas penjualannya kembali, maka
tidak akan timbul masalah khusus.
Ketidakmampuan Membayar dan Pemilikan
Kembali
Ketidakmampuan membayar atas kontrak
penjualan cicilan dan pemilikan kembali barang yang telah dijual membutuhkan
sebuah ayat jurnal dalam buku pihak penjual, yang melaporkan barang dagangan
yang diperolehnya kembali, yang membatalkan piutang usaha cicilan beserta saldo
laba kotor yang ditangguhkan, dan yang ,mencatat keuntungan atau kerugian atas
pemilikan kembali barang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar