KONSINYASI
Penyerahan
fisik barang – barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak
sebagai agen penjual, secara hokum dapat dinyatakan bahwa hak atas
barang-barang ini tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang ini dijual
oleh pihak agen penjual. Penyerahan ini disebut konsinyasi. Pihak yang memiliki
barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yang mengusahakan
penjualan ini disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang
komisi (commission merchant)
Sifat Konsinyasi
Ditilik dari sudut hokum, penyerahan
barang ini disebut sebagai penitipan, dimana pihak konsinyi memegang barang ini
untuk dijual seperti yang dirinci dalam persetujuan yang dibuat antara konsiyor
dan konsinyi.
Konsinyor lebih menyukai bentuk
konsinyasi penyerahan barang-barangnya kepada agen penjual karean alas
an-alasan sebagai berikut :
1.
Konsinyasi
mungkin merupakan satu-satunya cara yang memungkinkan produsen atau distributor
memperoleh daerah pemsaran yang lebih luas.
2.
Konsinyor
dapat memperoleh spesialis penjualan.
3.
Harga
jual barang eceran konsinyasi dapat dikendalikan oleh pihak konsinyor yang
masih menjadi pemilik barang ini.
Kon simyi lebih menyukai barang
konsinyasi daripada membelinya karena alas an-alasan sebagai berikut:
1.
Pihak
konsinyi terlepas dari risiko kegagagaln menjual barang itu atau risiko
penjualan dengan rugi.
2.
Risiko
kerusakan fisik dan fluktuasi harga dapat dihindari.
3.
Kebutuhan
modal kerja berkurang, krena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi
dilakukan oleh pihak konsiyor.
Operasi
Konsinyasi
Dalam penyerahan barang atas dasar
konsinyasi, harus disusun kontrak (atau persetuyjuan tertulis ) yang
menunjukkan sifat hubungan antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang
menerima barang. Hak dan kewajiban pihak konsinyi ditetapkan dan ditentukan
oleh undang-undang penitipan dan kegenan seperti yang dimodifikasi oleh Uniform
Commercial Code. Hal-hal yang terpenting adalah sebagai berikut :
Hak pihak konsinyi :
1.
Pihak
konsinyi berhak memperoleh penggantian atas pengeluaran yang dibutuhkan
berkaitan dengan barang konsinyasi dan juga berhak memperoleh imbalan atas
penjualan barang konsiyasi.
2.
Pihak
konsinyi berhak menawarkan garansi biasa atau barang konsinyasi yang dijual,
dan sementara itu pihak konsiyor terikat pada sayrat pembelian garansi seperti
ini.
Kewajiban pihak konsinyi :
1.
Pihak
konsinyi harus melindungi barang-barang pihak pemilik dengan cara yang baik dan
sesuai dengan sifat barang dan kondisi konsinyasi.
2.
Pihak
konsinyi harus menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan,
atau jika tidak ada ketentuan tidak mengenai harga ia harus menjualnya dengan
harga yang memuaskan kepentinagn pihak pemilik.
3.
Pihak
konsinyi harus memisahkan barang konsinyasi dari barang dagangan lainnya
4.
Pihak
konsinyi harus mengirimkan laporan berkala mengenai kemajuan penjualan barang
konsinyasi.
Akuntansi
untuk Konsinyasi
Factor-faktor yang membedakan
konsinyasi dari penjualan biasa harus ditetapkan dalam mencatat penyerahan
barang konsinyasi dan transaksinya yang timbul kemudian. Bprosedur akuntansi
yang biasanya diikuti oleh pihak konsinyi dan pihak konsinyor tergantung pada
apakah :
1.
Transasksi
konsinyasi harus diikhtisarkan terpisah dan laba atas masing-masing konsinyasi
harus dihitung terpisah dari laba atas penjualan biasa.
2.
Transasksi
konsinyasi harus disatukan denganh transaksi lain pihak konsinyi, tanpa
pemisahan antara labaatas penjualan konsinyasi dan laba atas penjualan biasa.
Akuntansi
untuk konsinyasi yang telah selesai
Catatan pihak konsinyi – jika laba
konsinyasi ditetapkan sendiri :
1.
Penyerahan
barang kepada pihak konsinyi
2.
Beban
pihak konsiyor ditetapkan pada konsinyasi
3.
Beban
pihak konsinyi ditetapkan pada konsinyasi
4.
Penjualan
oleh pihak konsinyi
5.
5.komisi
atau laba yang masih harus diterima bagi konsinyi
6.
Pengiriman
uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak konsinyi
Catatan pihak konsinyi – jika laba
konsinyasi tidak ditetapkan sendiri
1.
Penyerahan
barang kepada pihak konsinyi
2.
Beban
pihak konsinyor ditetapkan pada konsinyasi
3.
Beban
pihak konsinyi ditetapkan pada konsinyasi
4.
Penjualan
oleh pihak konsinyi
5.
Komisi
atau laba yang masih harus diterima bagi pihak konsinyi
6.
Pengiriman
uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak konsinyi
Catatan pihak konsinyor – jika laba
konsinyasi ditetapkan sendiri :
1.
Penyerahan
barang kepada pihak konsinyi
2.
Beban
pihak konsinyor yang ditetapkan pada pihak konsinyasi
3.
Beban
pihak konsinyi yang ditetapkan pada pihak konsinyasi
4.
Penjualan
oleh pihak konsinyi
5.
Pembebanan
komisi oleh pihak konsinyi
6.
Pengiriman
uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak konsinyi.
Catatan pihak konsinyor – jika laba
konsinyasi ditetapkan tersedia :
1.
Penyerahan
barang kepada pihak konsinyi
2.
Beban
pihak konsinyor yang ditetapkan pada pihak konsinyasi
3.
Beban
pihak konsinyi yang ditetapkan pada pihak konsinyasi
4.
Penjualan
oleh pihak konsinyi
5.
Pembebanan
komisi oleh pihak konsinyi
6.
Pengiriman
uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak konsinyi.
Akuntansi
Untuk Konsinyasi yang tidak Diselesaikan dengan Tuntas
1.
Catatan
pihak konsinyi – jika laba konsinyasi tidak ditetapkan sendiri
2.
Catatan
pihak konsinyi – jika laba konsinyi ditetapkan sendiri
3.
Catatan
pihak konsinyor – jika laba konsinyasi tidak ditetapkan sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar