PEMBENTUKAN FIRMA
Firma merupakan bentuk perusahaan yg di dirikan oleh 2 orang
atau lebih, yang bertujuan untuk memperluas usahanya. Firma dapat dibentuk oleh
2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah
modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa
disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang berbentuk firma
memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari
firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau
partner.
Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada
berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan
perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi
politik.
Di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus
merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan.
Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda
dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Sifat
Persekutuan Firma
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
- Masing-masing sekutu berhak
memperolah pembagian laba
Kebaikan-kebaikan Firma
1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya;
2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar;
3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama;
4. Tergabung alasan-alasan rasional;
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan;
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu;
3. Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.
1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya;
2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar;
3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama;
4. Tergabung alasan-alasan rasional;
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan;
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu;
3. Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma
4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
PERJANJIAN FIRMA
Perjanjian
yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal
berikut:
1. Nama
dan alamat firma.
2. Jenis
usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak
dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan
wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah
modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap
tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi
firma
5. Pembagian
laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu
dengan yang lain.
6. Syarat-syarat
pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur
penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur
keluarnya anggota firma.
9. Prosedur
pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan
uraian penting lainnya.
Perjanjian Persekutuan
Dalam
pendirian suatu persekutuan seperti firma biasanya sebelum beroperasi para
anggota membuat suatu perjanjian atau akta yang meliputi:
a.
Ketentuan mengenai persekutuan:
•
Nama perrsekutuan dan atau perusahaan
•
Lokasi atau kedudukan persekutuan
•
Tanggal pembentukan persekutuan
•
Tanggal mulai perjanjian persekutuan
•
Sifat dan kegiatan perusahaan
•
Jangka waktu persekutuan
b.
Ketentuan Mengenai Sekutu
•
Nama dan alamat para sekutu
•
Hak para sekutu
•
Kewajiban para sekutu
c.
Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan
•
Jumlah dan bentuk setoran modal mula-mula
•
Waktu penyetoran modal mula-mula
•
Jumlah dan waktu penyetoran tambahan modal
•
Jumlah dan waktu penarikan kembali atas modal
•
Batasan dan perbedaan penarikan modal
d.
Ketentuan mengenai Kepengurusan
e.
Ketentuan mengenai Pembagian laba atau rugi
f.
Pengambilan prive, dsb
Beberapa
karakteristik menurut Drebin ( 1982 ) adalah sebagai berikut :
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap
anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang
lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma,
maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited
Life (umur terbatas), firma
yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya
adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar
secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma
dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi
keanggotaannya.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak
terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik
pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki
hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah
kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma
sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam
firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas.
Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa
seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak
anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para
anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal
awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian
laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating
in Partnership Profit, laba
atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota
firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang
anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas
bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang
ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif
atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan
mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan
jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Akuntansi Pendirian Firma
Firma
biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha
masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan
firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota
baru).
2. Firma
didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang
belum punya usaha.
3. Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena
adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri, ada 2 metode akuntansi yang
dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1. Pembukuan
firma menggunakan buku baru.
2. Pembukuan
firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar