Kertas Kerja dan Program Audit
Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit merupakan (KKA) merupakan catatan-catatan
yang dibuat dan data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat
melaksanakan tugas audit.
Manfaat Kertas Kerja Audit
Setiap auditor wajiba membuat KKA pada saat melaksanakan
tugas audit. Manfaat utama dari KKA antara lain :
1. Merupakan dasar penyususnan laporan hasil audit.
2. Merupakan alat bagi atasan untuk mereview dan mengawasi
pekerjaan para pelaksana audit.
3. Merupakan alat pembuktian dari laporan hasil audit.
4. Menyajikan data untuk keperluan referensi.
5. Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit
berikutnya.
Begitu pentingnya KKA bagi suatu penugasan audit, maka
penyusunan KKA oleh auditor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Lengkap.
2. Bebas dari kesalahan.
3. Didasarkan atas fakta dan argumentasi yang rasional.
4. Sistematis, bersih, mudah dipahami, dan diatur dengan
rapi.
5. Memuat hal-hal penting yang relevan dengan audit.
6. Mempunyai tujuan yang jelas.
7. Sedapat mungkin hindari pekerjaan menyalin ulang.
8. Dalam setiap kertas kerja harus mencantumkan kesimpulan
hasil audit dan komentar atau catatan reviewer.
Bentuk dan Isi Kertas
Kerja Audit
Bentuk KKA pada audit manajemen menekankan kepada
bagaimana menyiapkan temuan-temuan audit untuk digunakan dalam penyusunan
laporan audit. Secara lebih rinci, bentuk KKA pada audit manajemen adalah
sebagai berikut :
1. Pada sampul KKA ditulis “Kertas Kerja Audit” kemudian
mengikuti idbawahnya :
Þ
Nama objek audit
Þ
Program/aktivitas
yang diaudit
Þ
Oeriode audit
2. Halaman pertaman KKA adalah daftar isi dari KKA tersebut.
3. Halaman berikutnya secara berurutan adalah :
Þ
Daftar symbol audit (tick mark) disertai penjelasannya.
Þ
Tembusan surat tugas
Þ
Program kerja audit.
Þ
Kelompok-kelompok
kerts kerja.
Isi dan pengelompokkan kertas kerja disusun sebgai
berikut :
Kelompok I – AUDIT PENDAHULUAN, meliputi :
Subkelompok 1 : program kerja audit pendahuluan
Subkelompok 2 : hasil audit pendahuluan, meliputi :
i.
Informasi umum
tentang program/aktivitas yang diaudit.
ii.
Penelaahan berbagai
peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan program/aktivitas yang diaudit.
iii.
Ikhtisar hasil temuan
audit pendahuluan.
Kelompok II – REVIEW DAN PENGUJIAN PENGENDALIAN
MANAJEMEN, meliputi :
Subkelompok 1 : program
kerja audit atas review dan pengujian pengendalian manajemen termasuk Internal Control Questionnaire (ICQ)
yang digunakan.
Subkelompok 2 : hasil audit atas review dan pengujian
pengendalian manajemen meliputi :
i.
Penelaahan terhadap
berbagai peraturan dan kebijakan yang berlaku pada objek audit.
ii.
Ikhtisar hasil temuan
audit atas review dan pengujian pengendalian manajemen.
Kelompok III – AUDIT LANJUTAN, meliputi :
Subkelompok 1 : program kerja audit lanjutan.
Subkelompok 2 : hasil audit lanjutan, terdiri atas :
i.
Pengembangan temuan
ii.
Daftar temuan dan
rekomendasi.
Kelompok IV – LAPORAN HASIL AUDIT, meliputi :
Konsep laporan hasil audit dan tembusan hasil alporan
audit.
Pengorganisasian
Kertas Kerja Audit
Pengorganisasian KKA harus selalu dikaitkan dengan tujuan
audit utama (primary audit objective)
atau sub-subtujuan audit yang ditetapkan auditor. Pengelompokkan KKA harus
didasarkan pada sasaran utama atau sub-subtujuan audit yang telah ditetapkan.
Untuk mempermudah pengelompokkan dan untuk menunjukkan dengan jelas keterkaitan
masing-masing kelompok, maka dalam penyusunan KKA perlu ditentukan system
pemberian indeks dan sisten kladifikasi KKA. KKA pada audit manajemen
mengelompokkan bukti-bukti yang diperoleh sesuai dengan elemen tujuan audit.
Jadi dengan demikian setiap KKA akan menyajikan temuan kelompok
criteria,penyebab, dan akibat, baik dalam bentuk temuan yang bersifat rinci maupun
kesimpulan untuk masing-masing elemen tujuan audit tersebut.
Program Kerja Audit
Program kerja audit merupakan rencana dan langkah kerja
yang harus dilakukan selama audit, yang didasarkan atas tujuan dan sasaran yang
ditetapkan serta informasi yang ada tentang program/aktivitas yang diaudit. Ada
beberapa manfaat dari penyusunan program kerja audit, antara lain :
1. Merupakan suatu rencana sistematis tentang setiap tahap
kegiatan yang bias dikomunikasikan kepada semua tim audit.
2. Merupakan landasan yang sistematis dalam memberikan tugas
kepada para auditor dan supervisornya.
3. Sebagai dasar untuk membandingkan pelaksanaan kegiatan
dengan rencana yang telah disetujui dan dengan standar serta persyaratan yang
telah ditetapkan.
4. Dapat membantu para auditor yang belum berpengalaman dan
membiasakan mereka dengan ruang lingkup, tujuan serta langkah-langkah kegiatan
audit.
5. Dapat membantu auditor untuk mengenali sifat pekerjaan
yang telah dikerjakan sebelumnya.
6. Dapat mengurangi kegiatan pengawasan langsung oleh
supervisor.
Setiap program kerja audit biasanya mengandung empat hal
pokok yaitu :
1. Informasi pendahuluan yang memuat :
·
Informasi latar
belakang mengenai program/aktivitas yang diaudit yang berguna bagi para auditor
dalam memahami dan melaksanakan program kerja auditnya. Bagian ini harus
disajikan seringkas mungkin.
·
Komentar berbagai
pihak yang berkompeten berkaitan dengan tujuan audit, termasuk komentar
auditor.
2. Pernyataan tujuan audit, menyajikan tentang :
·
Tujuan yang ingin
dicapai berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan perbaikan yang
diharapakan dapat tercapai.
·
Cara pendekatan audit
yang dipilih.
·
Pola pelaporan yang
dikehendaki.
3. Instruksi-instruksi khusus.
4. Langkah-langkah kerja.
Lanagkah-langkah kerja memuat tentang
pengarahan-pengarahan khusus pelaksanaan tugas audit, sesuai dengan tahapan
auditnya, yaitu :
1. Audit pendahuluan, meliputi :
·
Pembicaraan
pendahuluan dengan objek yang diaudit.
·
Pengumpulan informasi
umum, penelaahan peraturan, evluasi prosedur kerja, dan system operasional.
·
Tes pendahuluan atas
informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi tujuan audit sementara.
·
Pembuatan ikhtisar
hasil audit pendahuluan.
2. Review dan pengujian pengendalian manajemen, meliputi :
·
Pengujian
pengendalian manajemen
·
Pembauatan ikhtisar
hasil temuan pengujian pengendalian manajemen
3. Audit lanjutan, meliputi :
·
Pengembangan temuan
hasil pengujian pengendalian manajemen.
·
Penyajian hasil audit
lanjutan (daftar temuan).
·
Pembahasan temuan
dengan penanggung jawab audit.
·
Pembahasan hasil
audit lanjutan dengan objek audit.
·
Penyusunan
rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar