Jumat, 11 Februari 2011

Tugas Perencanaan Pajak

Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
________________________________________
, 3 Des 2007
Ketentuan tersebut diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d� dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan� sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam proses pemeriksaan, biasanya pemeriksa pajak memerlukan dokumen-dokumen dan wajib pajak harus memenuhinya. Berdasarkan ketentuan sekarang permintaan tersebut harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah permintaan diajukan.

Di dalam undang-undang baru permintaan dokumen harus dipenuhi paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sebagaimana diatur di Pasal 29 ayat (3a). Jangka waktu ini memang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga dokumen yang diminta tidak dapat disampaikan, maka itu akan membawa akibat.

Dampaknya, seandainya, di proses keberatan dokumen dimaksud disampaikan, maka tidak akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Ditjen Pajak untuk memutus kasusnya, sebagaimana diatur di Pasal 26A ayat (4).

Berbeda dengan ketentuan yang sekarang berlaku menyangkut kewajiban membayar pajak yang terutang pada saat mengajukan keberatan, di dalam Undang-Undang KUP baru diatur bahwa pada saat wajib pajak mengajukan keberatan, maka pajak yang harus dibayar adalah hanya sebatas koreksi pemeriksa yang disetujui oleh wajib pajak.

�Apabila keberatannya ditolak maka wajib pajak dikenai denda 50% dari jumlah yang terutang. Jika wajib pajak melanjutkan prosesnya dengan mengajukan banding maka jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan keputusan keberatan, tidak ditagih sampai dengan kasusnya diputus.�

Di dalam Undang-undang KUP yang baru tidak secara tegas menyebutkan dua macam pemeriksaan seperti yang berlaku sekarang.

Namun, secara implisit dua jenis pemeriksaan tetap ada� yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Indikasi tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 29A yang mengatur bahwa terhadap perusahaan publik (terdaftar di pasar modal) akan dilakukan pemeriksaan kantor bila memenuhi syarat-syarat berikut:

• Laporannya diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

• Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan lebih bayar; atau terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.

Pemeriksaan kantor yang dilakukan terhadap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek merupakan dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya belum terdaftar di bursa efek.

Dengan pemeriksaan kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana sehingga perusahaan semakin cepat mendapatkan kepastian hukum jika dibandingkan dengan pemeriksaan lapangan.

Secara� umum Undang-Undang KUP lebih menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Di satu sisi, wajib pajak diberikan waktu yang agak longgar dalam memenuhi permintaan dokumen. Akan tetapi di sisi lain bila dokumen yang diminta tidak diserahkan pada saat pemeriksaan maka dokumen tersebut tidak akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan.

Dokumen yang harus diserahkan tersebut merupakan dokumen yang merupakan dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak. Artinya, dokumen yang berada di pihak ketiga tidak masuk dalam kategori ini, misalnya surat keterangan domisili.

Perubahan yang sangat penting adalah wajib pajak harus hadir di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wajib diberitahu oleh pemeriksa pajak mengenai hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka� ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan dianggap batal.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar� pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau�








NAMA : YOHANES APRIANUS BRIA KLAU
KELAS : A
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN : AKUNTANSI

UNIVERSITAS ATMA JAYA
MAKASSAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar