Ketentuan tersebut diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d� dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan� sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam proses pemeriksaan, biasanya pemeriksa pajak memerlukan dokumen-dokumen dan wajib pajak harus memenuhinya. Berdasarkan ketentuan sekarang permintaan tersebut harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah permintaan diajukan.
Di dalam undang-undang baru permintaan dokumen harus dipenuhi paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sebagaimana diatur di Pasal 29 ayat (3a). Jangka waktu ini memang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.
Namun, apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga dokumen yang diminta tidak dapat disampaikan, maka itu akan membawa akibat.
Dampaknya, seandainya, di proses keberatan dokumen dimaksud disampaikan, maka tidak akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Ditjen Pajak untuk memutus kasusnya, sebagaimana diatur di Pasal 26A ayat (4).
Berbeda dengan ketentuan yang sekarang berlaku menyangkut kewajiban membayar pajak yang terutang pada saat mengajukan keberatan, di dalam Undang-Undang KUP baru diatur bahwa pada saat wajib pajak mengajukan keberatan, maka pajak yang harus dibayar adalah hanya sebatas koreksi pemeriksa yang disetujui oleh wajib pajak.
�Apabila keberatannya ditolak maka wajib pajak dikenai denda 50% dari jumlah yang terutang. Jika wajib pajak melanjutkan prosesnya dengan mengajukan banding maka jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan keputusan keberatan, tidak ditagih sampai dengan kasusnya diputus.�
Di dalam Undang-undang KUP yang baru tidak secara tegas menyebutkan dua macam pemeriksaan seperti yang berlaku sekarang.
Namun, secara implisit dua jenis pemeriksaan tetap ada� yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Indikasi tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 29A yang mengatur bahwa terhadap perusahaan publik (terdaftar di pasar modal) akan dilakukan pemeriksaan kantor bila memenuhi syarat-syarat berikut:
• Laporannya diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
• Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan lebih bayar; atau terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.
Pemeriksaan kantor yang dilakukan terhadap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek merupakan dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya belum terdaftar di bursa efek.
Dengan pemeriksaan kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana sehingga perusahaan semakin cepat mendapatkan kepastian hukum jika dibandingkan dengan pemeriksaan lapangan.
Secara� umum Undang-Undang KUP lebih menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Di satu sisi, wajib pajak diberikan waktu yang agak longgar dalam memenuhi permintaan dokumen. Akan tetapi di sisi lain bila dokumen yang diminta tidak diserahkan pada saat pemeriksaan maka dokumen tersebut tidak akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan.
Dokumen yang harus diserahkan tersebut merupakan dokumen yang merupakan dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak. Artinya, dokumen yang berada di pihak ketiga tidak masuk dalam kategori ini, misalnya surat keterangan domisili.
Perubahan yang sangat penting adalah wajib pajak harus hadir di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wajib diberitahu oleh pemeriksa pajak mengenai hasil pemeriksaan pajak.
Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka� ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan dianggap batal.
Apa saja pengertian-pengertian yang ada pada pemeriksaan pajak berdasrakan KMK- 545/KMK.04/2000, SE - 03/PJ.7/2001, SE - 06/PJ.7/2004, SE - 02/PJ.7/2005, KEP - 142/PJ./2005?
I. PEMERIKSAAN PAJAK
A. Pengertian ( KMK -545/KMK.04/2000, SE - 03/PJ.7/2001, SE - 06/PJ.7/2004, SE - 02/PJ.7/2005, KEP - 142/PJ./2005)
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak di Kantor Unit Pelaksana pemeriksaan pajak yang meliputi satu jenis pajak tertentu pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi.
3. Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke kantor Dirjen Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
4. Pemeriksa Pajak adalah PNS dilingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas wewenang, dan tanggungjawab untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang perpajakan
5. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah pemeriksa pajak.
6. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pajak yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
7. Hasil pengelohan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, dihasilkan oleh komputer atau pengolah data elektronik lainnya, disimpan di dalam disket, CD, tape backup, hard disk atau media simpan elektronik lainnya atau data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.
8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
9. Pembahasan Akhir Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
10. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
11. Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan terutang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
12. Bukti permulaan adalah keadaan dan atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara
13. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
14. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar serta untuk menghitung besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahunnnn berjalan dan penyetoran pajak dalam suatu masa pajak.
15. Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
16. PSL ekstensifikasi termasuk dalam jenis pemeriksaan rutin untuk tujuan lain, sehingga daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan PSL ekstensifikasi harus dimasukkan ke dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam kebijakan pemeriksaan yang berlaku.
17. Daftar nominatif adalah daftar usulan pemeriksaan mengenai daftar nama WP yang akan dilakukan pemeriksaan beserta alasan dilakukannya pemeriksaan yang diusulkan, dibuat dan diajukan oleh KPP, KP4, Karikpa, Kanwil atau KP DJP kepada Direktorat P4.
NAMA : YOHANES APRIANUS BRIA KLAU
KELAS : A
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN : AKUNTANSI
UNIVERSITAS ATMA JAYA
MAKASSAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar