AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA
Secara
tradisional, manajemen memberikan perhatian utama dalam pencapaian efisiensi
dan ekonomisasi penggunaan sumber-sumber daya alam (bahan baku) dalam tujuan
perusahaannya. Pada saat ini, perhatian lebih diarahkan pada sumber daya
manusia (SDM) dan kontribusinya terhadap pencapaina tujuan perusahaan.
Mengingat begitu pentingnya fungsi SDM terhadap keberhasilan perusahaan, maka
perlu dilakukan penilaian untuk memastikan apakah fungsi ini telah mampu
memberikan kontribusi terbaik kepada perusahaan, yang meliputi :
·
Terpenuhinya SDM yang memenuhi kualifikasi perusahaan.
·
Porses SDM telah berjalan dengan baik, wajar, dan
objektif.
·
Pemberdayaan SDM menjadi bagian utama dalam
pengelolaan SDM.
·
Menjadikan kepuasan karyawan sebagai bagian dari
keberhasilan perusahaan.
·
Sederet permasalahan lain yang berhubungan dengan SDM.
Pengertian Audit SDM
Audit SDM
merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program
SDM.
Audit SDM
membantu perusahaan meningkatkan kinerja atas pengelolaan SDM dengan cara :
·
Menyediakan umpan balik nilai kontribusi fungsi SDM
terhadap strategi bisnis dan tujuan perusahaan.
·
Menilai kualitas praktik, kebijakan dan pengelolaan
SDM.
·
Melaporkan keberadaan SDM saat ini dan langkah-langkah
perbaikan yang dibutuhkan.
·
Menilai biaya dan manfaat praktik-praktik SDM.
·
Menilai hubungan SDM dengan manajemen lini dan
cara-cara meningkatkannya.
·
Merancang panduan untuk menentukan standar kinerja
SDM.
·
Mengidentifikasi area yang perlu diubah dan
ditingkatkan dengan rekomendasi khusus.
Kerangka Kerja Audit SDM
Kerangka
kerja audit SDM menghubungkan pengelolaan SDM dengan tujuan bisnis perusahaan
secara keseluruhan. Dalam hubungan ini audit menilai dukungan SDM terhadap
pencapaian tujuan perusahaan, komitmen perusahaan dalam memberdayakan, dan
melibatkan SDM, serta mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam hubungan
tersebut dan merekomendasikan langkah-laangkah perbaikan yang diperlukan.
Berdasarkan rekomendasi dari hasil audit, perusahaan melakukan perubahan (perbaikan)
dan mengevaluasi pengaruh perubahan-perubahan dari hasil audit.
Tujuan Audit SDM
Ada
beberapa hal yang ingin dicapai melalui audit SDM yang merupakan tujuan dari
dilakukannya audit tersebut, antara lain :
1. Menilai
efektivitas dari fungsi SDM.
2. Menilai apakah
program/aktivitas SDM telah berjalan secara ekonomis, efektif, dan efisien.
3. Memastikan
ketaatan berbagai program/aktivitas SDM terhadap ketentuan hukum, peraturan dan
kebijakan yang berlaku diperusahaan.
4. Mengidentifikasi berbagai hal yang masih dapat ditingkatkan
terhadap aktivitas SDM dalam menunjang kontibusinya terhadap perusahaan.
5. Merumuskan
beberapa langkah perbaikan yang tepat untuk meningkatkan ekonomisasi,
efisiensi, dan efektivitas berbagai program/aktivitas SDM.
Manfaat Audit SDM
William B
Wertther, Jr. dan Keith Davis menyebutkan beberapa manfaat dari audit SDM
antara lain :
1. Mengidentifikasi
kontribusi dari departemen SDM terhadap organisasi.
2. Meningkatkan
citra profesional departemen SDM.
3. Mendorong
tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih tinggi karyawan departemen SDM.
4. Memperjelas
tugas-tugas dan tanggung jawab departemen SDM.
5. Mendorong
terjadinya keragaman kebijakandan parktik-parktik SDM.
6. Menemukan
masalah-masalah kritis dalam bidang SDM.
7. Memastikan
ketaatan terhadap hukum dan peraturan, dalam parktik SDM.
8. Menurunkan
biaya SDM melalui porsedur SDM yang lebih efektif.
9. Meningkatkan
keinginan untuk berubah dalam departemen SDM.
10. Memberikan
evaluasi yang cermat terhadap sistem informasi SDM.
Pendekatan Audit SDM
Ada tiga
pendekatan utama dalam audit SDM, yang umum digunakan, yaitu :
1. Menentukan
ketaatan pada hukum dan berbagai peraturan yang berlaku.
2. Mengukur
kesesuaian program dengan tujuan organisasi.
3. Menilai
kinerja program.
Langkah – Langkah Audit
Secara umum
ada lima tahapan yang harus dilakukan dalam audit manajemen dan audit SDM
mengacu pada tahapan ini dalam pelaksanaanya. Langkah tersebut meliputi :
1. Audit
pendahuluan, yang mencakup tiga elemen :
·
Kriteria
·
Penyebab
·
Akibat
2. Review dan
pengujian pengendalian manajemen atas program-program SDM.
3. Audit
lanjutan.
4. Pelaporan
5. Tindak
lanjut
Ruang Lingkup Audit
Runga
lingkup audit SDM dibagi kedalam tiga kelompok, sesuai dengan administrasi aset
tetap pada umumnya, yaitu perolehan, penggunaan, dan penghentian penggunaan
sebagai berikut :
1. Rekrutmen
atau perolehan SDM, mulai dari awal proses perencanaan kebutuhan SDM hingga
proses seleksi dan penempatan.
2. Pengelolaan
SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM seteleh ada diperusahaan, mulai
dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja karyawan.
3. Pemutusan
hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat
pelanggran aturan perusahaan.
Program Kerja Audit
Program
kerja audit atau program audit merupakan rencana dan langkah kerja yang harus
diikuti oleh auditor dalam melaksanakan tugas audit, berdasarkan tujuan audit
yang telah ditetapkan. Program kerja audit ini memuat beberapa dan pertanyaan
dan langkah kerja umum untuk memperoleh temuan audit, sesuai dengan
tahapan-tahapan audit.
Audit Atas Perolehan SDM
Audit atas
perolehan SDM terdiri atas :
1. Perencanaan
SDM
2. Rekrutmen
3. Seleksi dan
penempatan
Audit atas Pengelolaan SDM
1. Pelatihan
dan pengembangan karyawan
2. Perencanaan
dan pengembangan karier
3. Penilaian
kinerja
4. Kompensasi
dan balas jasa
5. Keselamatan
dan kesehatan kerja
6. Kepuasan
kerja karyawan
Audit atas Pengurangan SDM
Perubahan
lingkungan bisnis dimana perusahaan harus mampu beroperasi dengan sangat
efisien juga menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam organisasinya.
Pengurangan tenaga kerja merupakan keputusan yang tidak berdiri sendiri.
Berbagai kepentingan perusahaan hareus diselamatkan agar perusahaan bisa
bertahan hidup dan ikut bermain dalam persaingan yang sangat tinggi
intensitasnya.
UU No. 13
Tahun 2003 pasal 158-167 mengatur tentang dalam apa perusahaan dapat melakukan
PHK. Beberapa alasan dapat melakukan PHK antara lain :
1. Tenaga
kerja melakukan pelanggaran berat (penipuan, pencurian, membocorkan rahasia
perusahaan, dan sebagainya), setelah kesalahannya dapat dibuktikan.
2. Tenaga
kerja melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
3. Tenaga
kerja melakukan pelanggran terhadap perjanjian kerja bersama (setelah
mendapatkan surat peringatan terlebih dahulu, sebanyak tiga kali
berturut-turut).
4. Tenaga
kerja mengundurkan diri (secara sukarela).
5. Terjadi
perubahan status perubahan, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
6. Terjadi
perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan, perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja
untuk melanjutkan hubungan kerjanya.
7. Perusahaan
tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau
terjadi kedaan ayang memaksa.
8. Perusahaan
tutup karena melakukan peningkatan efisiensi.
9. Perusahaan
pailit.
10. Tenaga
kerja memasuki masa pensiun.
11. Tenaga
kerja mangkir selama lima hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan
tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan secara patut dan tertulis.
2 komentar:
sore mas..
saya mw minta tolong, ada ga sma mas laporan audit personalia perusahaan, perusahaan appun bsa...
mhon dbntu ya mas...
klo ada tolong dikirim ke email saya kaban_tommy@yahoo.com
sore mas..
saya mw minta tolong, ada ga sma mas laporan audit personalia perusahaan, perusahaan appun bsa...
mhon dbntu ya mas...
klo ada tolong dikirim ke email saya kaban_tommy@yahoo.com
Posting Komentar